Showing posts with label sosial. Show all posts
Showing posts with label sosial. Show all posts

22 November 2018

Contoh Surat Ikatan Kerja SIK dana Hibah Kabupaten Sukabumi 2018

November 22, 2018

KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN SUKABUMI

SURAT PERJANJIAN

Pekerjaan : Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan
Pada Lembaga Pendidikan Islam

Nomor :.................................................


Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di MDTA NAMA SEKOLAH pada hari Senin tanggal dua belas bulan november tahun dua ribu delapan belas antara :

1.       Nama                           :.................................................................
NIP                               : .................................................................
Jabatan                       : .................................................................
Alamat Kantor          : .................................................................

Selaku pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak unruk dan atas nama Kantor Kementran Agama Kabupaten Sukabumi, yang berkedudukan di Jalan Palabuhan II Km. 6 Lembursitu Sukabumi (Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” );

2.       Nama                           : NAMA PIMPINAN
Jabatan                       : Kepala MDTA NAMA SEKOLAH
Alamat Kantor          : ALAMAT
  Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Kode Pos. 43356

Selaku Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang bertindak untuk dan atas nama MDTA NAMA SEKOLAH, Alamat ALAMAT Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Kode Pos. 43356, Nomor Rekening ..............................................................., Bank CIMB Niaga, Cabang Cibadak Sukabumi, (Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).


Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan surat perjanjian, dalam rangka pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan pada Lembaga Pendidikan Islam dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Ketentuan Umum

1.       Yang dimaksud Surat Perjanjian adalah perjanjian dimana pihak pertama mengikat pihak kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan pada Lembaga Pendidikan Islam yang bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Sukabumi tahun Anggaran 2018.
2.       Surat Perjanjian ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua tanpa ada unsur paksaan.


Pasal 2
Lingkup Pekerjaan

1.       Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/ Bangunan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati;
2.       Output pekerjaan yang harus diserahkan Pihak Kedua kepada pihak Pertamaberupa :
a.       Dokumen Persiapan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 1 (satu) bundel
b.      Laporan pekerjaan tahap awal sampai akhir pekerjaan;
c.       Rincian laporan yang mengacu pada petunjuk teknis;
3.       Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan dengan segala kemampuan untuk mencapai hasil optimal.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban

1.       Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban :
a.       Mengawasi dan emmeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua;
b.      Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua;
c.       Membayar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan dan mekanisme pembayaran;
2.       Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban :
a.       Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
b.      Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c.       Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab;
d.      Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
e.      Menyerahkan laporan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan

1.       Pekerjaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan dilaksanakan dalam jangka waktu 47 (empat puluh tujuh ) hari kalender dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
2.       Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, atas persetujuan Pihak Pertama, didasarkan pada : Surat Permohonan Perpanjangan dari Pihak Kedua dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 5
Biaya Pekerjaan

Biaya pekerjaan dalam program bantuan ini adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibebankan pada Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : 025.04.1.416699/2018 Program Pendidikan Islam Kode Kegiatan 2128.xxx.xxx Akun 5xxxx yang bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Sukabumi berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 600/6911-SK tanggal 15 Oktober 2018.


Pasal 6
Cara Pembayaran

Biaya Pekerjaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan akan dibayarkan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi yang nilainya dibawah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus 100% sesuai dana bantuan.
2.       Pencairan dana Bantuan Rehabilitasi yang nilainya Rp. 100.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a.       Tahap Pertama diberikan 70% dari keseluruhan anggaran atau senilai Rp. ......,- (.........), dengan ketentuan Pihak Kedua telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan di dalam Petunjuk Teknis;
b.      Tahap Kedua dibayarkan 30% dari keselururhan anggaran atau senilai Rp. ......,- (.........), apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% sebagaimana ketentuan di dalam Petunjuk Teknis.

Pasal 7
Penanggungan dan Risiko

Pihak Kedua berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggungjawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya, sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal tuntutan sejak ditandatangani perjanjian ini.

Pasal 8
Keadaan Memaksa (Force Majure)

1.       Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majure) adalah peristiwa seperti : Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), kebakaran, perang, Huru hara, Pemogokan, Pemberontakan, dan Epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan;
2.       Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan pada pasal 8 nomor 1 diatas, maka kedua belah pihak setuju meninjau Surat Perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.



Pasal 9
Lain-lain

1.       Surat Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
2.       Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak rangkap 3 (tiga) pada lembar pertama dan kedua ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- yang masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama;
3.       Hal-hal yang belum tercantum di dalam surat perjanjian ini akan ditentukan kemudian.




Sukabumi, 12 November 2018

Pejabat
Pembuat Komitmen,


Materei 6000



(.............................................................)
Kepala
MDTA NAMA SEKOLAH


Materei 6000



(NAMA PIMPINAN)



21 November 2018

Contoh Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dana Hibah APBD tahun anggaran 2018

November 21, 2018

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI GEDUNG/BANGUNAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
YANG BERSUMBER DARI DANA HIBAH APBD KABUPATEN SUKABUMI
TAHUN ANGGARAN 2018

PADA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH ..............

1.       Latar Belakang
Kegiatan Rehabilitasi Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah didominasi oleh kurang laiknya beberapa titik kerusakan yang berada di setiap kelas mulai dari dinding, atap, kaca, pintu dan jendela hingga penutup lantai. Kurangnya sumber dana yang ada pada Buku Kas Madrasah sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi Gedung Madrasah sehingga sangat dibutuhkan dana yang bersumber dari pemerintah khususnya Dana Hibah APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018 ini.
Pekerjaan rehabilitasi akan dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam musyawarah pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah .............. pada hari sabtu, tanggal ..................................

2.       Maksud dan Tujuan

a.       Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah Merehabilitasi fasilitas Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ..................... yang sudah tidak laik.
b.      Tujuan
Ø Untuk dapat menampung masyarakat yang menginginkan sekolah yang religius,  berkualitas dan terjangkau.
Ø Untuk mengatasi ketidaklaikan Lokal, dan fasilitas  pembelejaran.
Ø Membuat suasana aman dan nyaman bagi peserta didik.

3.       Target dan Sasaran
a.       Target
Ø  Sosialisasi dan pembentukan tim pelaksanaan Rehab Ruang Kelas
Ø  Membuat gambar teknis
Ø  Menyusun rencana anggaran biaya
Ø  Pelaksanaan pembangunan
b.      Sasaran
Ø  Jumlah rombongan belajar sesuai dengan jumlah ruang kelas yang tersedia
Ø  Siswa dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan ruang kelas yang layak  dan representative.

4.       Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a.       Sumber Dana
Sumber Dana yang digunakan untuk kegiatan Rehab Ruang Kelas Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah .................... bersumber pada dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2018.

b.      Perkiraan Biaya
Perkiraan Biaya untuk proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al-Ishlah sekitar Rp. xxxx (xxxx). Adapun untuk biaya tak terduga dengan nominal yang sederhana akan ditekankan kepada dana yayasan ........................

5.       Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan


a.       Ruang Lingkup
Kegiatan Rehabilitasi Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ........ akan mengacu pada titik tempat yang tidak laik yang dapat disebut dengan batasan lingkup rehabilitasi, diantaranya :
-          Dinding Kelas;
-          Atap Gedung Kelas;
-          Lantai dan selasar;
-          Kusen, pintu dan jendela ruang kelas;
-          Pondasi gedung kelas yang rentan amblas.

b.      Lokasi Pekerjaan
Kegiatan Rehabilitasi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ......... berlokasi di Jalan .......................................... Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.


6.       Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Rehabilitasi Ruangan Kelas  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ,,,, akan dimulai selama 20 hari kerja kecuali hari jum’at terhitung sejak diambil Dana Hibah dari Bank .......

7.       Acuan Kerja
Kegiatan Rehabilitasi Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ...... mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan. Adapun yang menjadi patokan sebagai pelengkap kerangka acuan kerja dapat dijelaskan pada uraian berikut ini :
a.       Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Rehabilitasi Gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah ....... (lampiran terpisah)
b.      Rencana Anggaran Biaya (terlampir)
c.       Foto Aktifitas siswa (terlampir)
d.      Jadwal Pelaksanaan (terlampir)
e.      Dokumen lain terkait acuan kerja.


Nagrak, ....................... 2018
Kepala MDTA ....



Kepala Sekolah

Recent Posts

Copyright © DEDE JAMAL. All rights reserved. Template by CB Blogger