KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN SUKABUMI
SURAT PERJANJIAN
Pekerjaan : Bantuan Rehabilitasi
Gedung/Bangunan
Pada Lembaga Pendidikan Islam
Nomor :.................................................
Surat perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di MDTA NAMA SEKOLAH pada hari Senin
tanggal dua belas bulan november tahun dua ribu delapan belas antara :
1.
Nama :.................................................................
NIP :
.................................................................
Jabatan :
.................................................................
Alamat Kantor :
.................................................................
Selaku pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak unruk dan atas nama
Kantor Kementran Agama Kabupaten Sukabumi, yang berkedudukan di Jalan Palabuhan
II Km. 6 Lembursitu Sukabumi (Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” );
2.
Nama : NAMA
PIMPINAN
Jabatan : Kepala
MDTA NAMA SEKOLAH
Alamat Kantor : ALAMAT
Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Kode Pos.
43356
Selaku Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah
Awaliyah yang bertindak untuk dan atas nama MDTA NAMA SEKOLAH, Alamat ALAMAT
Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Kode Pos. 43356, Nomor Rekening
..............................................................., Bank CIMB
Niaga, Cabang Cibadak Sukabumi, (Selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan surat
perjanjian, dalam rangka pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan pada
Lembaga Pendidikan Islam dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Yang dimaksud Surat Perjanjian adalah perjanjian dimana pihak pertama
mengikat pihak kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini dengan mengacu pada Petunjuk
Teknis Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan pada Lembaga Pendidikan Islam yang
bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Sukabumi tahun Anggaran 2018.
2.
Surat Perjanjian ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan Pihak
Pertama dan Pihak Kedua tanpa ada unsur paksaan.
Pasal 2
Lingkup Pekerjaan
1.
Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/
Bangunan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) yang disepakati;
2.
Output pekerjaan yang harus diserahkan Pihak Kedua kepada pihak
Pertamaberupa :
a.
Dokumen Persiapan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 1 (satu) bundel
b.
Laporan pekerjaan tahap awal sampai akhir pekerjaan;
c.
Rincian laporan yang mengacu pada petunjuk teknis;
3.
Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan dengan segala kemampuan untuk
mencapai hasil optimal.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.
Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban :
a.
Mengawasi dan emmeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua;
b.
Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Pihak Kedua;
c.
Membayar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan dan mekanisme
pembayaran;
2.
Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban :
a.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
b.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggungjawab;
d.
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
e.
Menyerahkan laporan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam kontrak.
Pasal 4
Jangka Waktu Pelaksanaan
1.
Pekerjaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan dilaksanakan dalam
jangka waktu 47 (empat puluh tujuh ) hari kalender dimulai sejak
ditandatanganinya perjanjian ini;
2.
Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, atas persetujuan Pihak
Pertama, didasarkan pada : Surat Permohonan Perpanjangan dari Pihak Kedua
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5
Biaya Pekerjaan
Biaya pekerjaan dalam program bantuan ini
adalah sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibebankan pada
Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : 025.04.1.416699/2018 Program
Pendidikan Islam Kode Kegiatan 2128.xxx.xxx Akun 5xxxx yang bersumber dari Dana
Hibah APBD Kabupaten Sukabumi berdasarkan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor
: 600/6911-SK tanggal 15 Oktober 2018.
Pasal 6
Cara Pembayaran
Biaya Pekerjaan Bantuan Rehabilitasi Gedung/Bangunan akan dibayarkan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi yang nilainya dibawah Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan sekaligus 100% sesuai
dana bantuan.
2.
Pencairan dana Bantuan Rehabilitasi yang nilainya Rp. 100.000,00 (seratus
juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a.
Tahap Pertama diberikan 70% dari keseluruhan anggaran atau senilai Rp.
......,- (.........), dengan ketentuan Pihak Kedua telah memenuhi persyaratan
administrasi sebagaimana ketentuan di dalam Petunjuk Teknis;
b.
Tahap Kedua dibayarkan 30% dari keselururhan anggaran atau senilai Rp.
......,- (.........), apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% sebagaimana
ketentuan di dalam Petunjuk Teknis.
Pasal 7
Penanggungan dan Risiko
Pihak Kedua berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggungjawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya, sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
tuntutan sejak ditandatangani perjanjian ini.
Pasal 8
Keadaan Memaksa (Force Majure)
1.
Yang dimaksud keadaan memaksa (Force Majure) adalah peristiwa
seperti : Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), kebakaran, perang,
Huru hara, Pemogokan, Pemberontakan, dan Epidemi yang secara keseluruhan ada
hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan;
2.
Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan pada pasal 8 nomor 1
diatas, maka kedua belah pihak setuju meninjau Surat Perjanjian dan pelaksanaan
pekerjaan ini.
Pasal 9
Lain-lain
1.
Surat Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua
belah pihak;
2.
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
rangkap 3 (tiga) pada lembar pertama dan kedua ditandatangani diatas materai
Rp. 6.000,- yang masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama;
3.
Hal-hal yang belum tercantum di dalam surat perjanjian ini akan
ditentukan kemudian.
Sukabumi, 12 November 2018
|
|
Pejabat
Pembuat
Komitmen,
Materei
6000
(.............................................................)
|
Kepala
MDTA NAMA
SEKOLAH
Materei
6000
(NAMA
PIMPINAN)
|
Thanks for reading Contoh Surat Ikatan Kerja SIK dana Hibah Kabupaten Sukabumi 2018
No comments:
Post a Comment